Perkembangan teknologi informasi termasuk media sosial akhir akhir ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Salah satu kejahatan yang marak ialah penjualan konten pornografi di media sosial.[1]. Untuk itu penelitian ini akan membahas tentang aspek hukum penjualan konten pornografi melalui media sosial di Indonesia dengan pendekatan yuridif normatif yaitu dengan melakukan sebuah analisa terhadap suatu permasalahan. Pengaturan pornografi di Indonesia ditemui dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan- peraturan tersebut diatas mengatur tentang tindakan preventif maupun represif dari kejahatan penjualan konten pornografi baik di media sosial maupun secara umum. Tindakan preventif dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap konten tersebut sedangkan represif dengan melakukan proses hukum terhadap pelakunya
Author Biographies
Fitra Ramadhan, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam
Fakultas Hukum
Chitto Chumbadrika, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam