Pandemi Covid-19 membuat keadaan di Indonesia semaki terpuruk. Perekonomian yang melonjak turun drastis, angka kematian semakin naik. keterbatasan mobilitas masyarakat membuat roda kehidupan manusia pada umumnya terhenti, terutama bagi para pedagang kaki lima yang merupakan golongan Pekerja yang melibatkan pertemuan pembeli dan penjual dalam proses transaksi jual beli. Akibat peraturan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam menekan angka kematian dari Covid-19 membuat para PKL terhimpit pemasukan ekonominya. Mengetahui adanya efek ekonomi yang menurun dan merugikan dikalangan pedagang, maka presiden memberikan perintah langsung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk membagikan bantuan yang di khususkan pada para pedagang kaki lima dan warung. Program bantuan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung diselenggarakan oleh Polres Kota Probolinggo yang menargetkan pemberian nominal dana senilai 1.2 juta untuk para pedagang kaki lima dan warung. Peneliti ingin meneliti dari aspek implementasi dalam proses penyelenggaraan BTPKLW ini apakah sudah terealisasikan dengan benar dengan menggunakan teori Van Horn dan Meter dalam 6 indikasi yaitu 1) Standar Kebijakan, 2). Sumber daya, 3). Karakter Organisasi, 4). Komunikasi, 5). Sikap Pelaksana dan 6). Lingkungan Sosial, Ekonomi dan Politik.