Efektivitas Program After Care Pada Masa Pasca Rehabilitasi Narkoba di Sentra ‘Insyaf’ Medan

Authors

  • Todo Anugrah Simbolon Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47232/jipkm.v3i2.393

Abstract

AbstrakNarkoba merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran, dan disertai dengan kecanduan apabila dikonsumsi melampaui batas. Pemanfaatan zat-zat tersebut sering digunakan untuk keperluan medis karena dapat menghilangkan rasa nyeri dan memberikan rasa tenang kepada orang yang mengonsumsinya. Permasalahan timbul ketika zat dan obat-obatan tersebut disalahgunakan oleh mereka yang merasa frustasi, kehilangan harapan, atau hanya sekedar mencari kesenangan semata dengan mengonsumsi zat tersebut secara berlebihan. Akibatnya mereka akan kehilangan kontrol atas diri mereka sendiri, dan tidak jarang berujung pada perlakuan kekerasan terhadap orang lain. Mereka yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba akan sulit untuk pulih dan kembali ke keadaan sebelum mereka kecanduan narkoba. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan kondisi para pencandu tersebut adalah dengan rehabilitasi narkoba. Penelitian ini sendiri dilaksanakan di Sentra ‘Insyaf’ dan After Care Sentra ‘Insyaf’ Medan untuk mengkaji tentang efektivitas program after care, yaitu suatu program yang ada di Sentra ‘Insyaf’ Medan yang berfokus pada pemantapan pemulihan yang sudah di lewati oleh mantan korban penyalahguna NAPZA (KPN) di Sentra ‘Insyaf’. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data diperoleh, kemudian data tersebut dianalisis oleh peneliti menggunakan teknik analisis data kualitatif menurut Creswell dan diakhiri dengan penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa program after care yang ada di Sentra ‘Insyaf’ medan belum dapat dikatakan efektif digambarkan dengan teori efektivitas program menurut Sutrisno (2010:125) yaitu suatu program dapat dikatakan efektif apabila memenuhi keseluruhan faktor yakni Pemahaman Program, Ketepatan Sasaran, Ketepatan Waktu, Pencapaian Tujuan, Perubahan Nyata. Kata Kunci : After Care, Konselor, Korban Penyalahguna NAPZA, Narkoba, Pasca Rehabilitasi, , Pekerja Sosial, Rehabilitasi.

Author Biography

Todo Anugrah Simbolon, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Sumatera Utara

Jurnal Penelitian Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Sumatera Utara

References

Sumber Buku :
Adi, I. R. (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : PT. RajaGarfindo Persada
Badan Narkotika Nasional. (2022) Indonesia Drugs Report 2022 Jakarta
Badan Narkotika Nasional. Deputi Bidang Rehabilitasi. (2019) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pasca Rehabilitasi. Jakarta
Badan Narkotika Nasional. (2021) Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021. Jakarta
Cresswell, J. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. United Kingdom: Sage.
Hardani, dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu
Humaedi, M. A. (2016). Etnografi Bencana: “Menakar Para Pemimpin Lokal dalam Pengurangan Risiko Bencana”. Yogyakarta: LKiS
Iskandar. (2017) Intervensi Dalam Pekerjaan Sosial, Makassar: Penerbit Ininnawa
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021) Pedoman Operasional Pelaksanaan ATENSI bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA, Jakarta
Mahmudi. 2005. Manajemen Kinerja sektor publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Martono, L. & Joewana, S. (2008). Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.
Partodiharjo, S. (2010) Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya. Jakarta: Erlangga.
Siagian, M. (2011). Metode Penelitian Sosial-Pedoman Praktis Penelelitian Bidang Ilmu-Ilmu sosial dan Kesehatan. Medan: Grasindo.
Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: CV. Alfabeta
Sutrisno, E. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Pertama. Cetakan Pertama.
Ritonga, F.U & Arifin, A. (2020) Model Pelayanan Kesejahteraaan Sosial Adiksi Narkoba. Medan: Puspantara

Sumber Jurnal :
Haryadi, R. (2018). Prospek Konseling Komunitas bagi Individu Eks-Pecandu Narkoba (Studi Pada Lembaga Pasca-Rehabilitasi Narkoba Di Kota Semarang). Vol 5, No 1 file:///C:/Users/HP/Downloads/Prospek_Konseling_Komunitas_bagi_Individu_Eks-Peca.pdf
Nisrina, dkk. (2022). Pengalaman Mantan Pecandu Narkoba, Motivasi, dan Relapse Pasca Rehabilitasi. Vol 9 , No 2 http://openjurnal.unmuhpnk.ac.id/index.php/JKMK/article/view/3268/pdf
Raharni,dkk. (2020). Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAPZA) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Vol 3, No 2. https://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/index.php/mpk/article/view/2699
Samosir, F. J. (2018). Pelatihan Relapse Prevention pada Pecandu Narkoba dalam Program Paska Rehabilitasi. Vol 2, No 1 https://doi.org/10.34012/mitraprima.v2i1.954
Widiastri Dewi, A. (2019). Program Pelatihan Sebagai Upaya Pemberdayaan Korban Pasca Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Damping Borneo BNN RI Samarinda. Vol 1, No 1. https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.php/ls/article/download/255/129/
Sumber Skripsi :
Elpandi T. (2019) “Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat (Studi Di Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara). Skripsi. Bengkulu : Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.

Sumber Lain :
BNN Republik Indonesia. (2022) “BNN Musnahkan 78,2 Kg Sabu Dan 61,9KG Ganja” diperoleh pada 23 Oktober 2022 pukul 17.20 WIB dari https://bnn.go.id/bnn-musnahkan-782-kg-sabu-619-kg-ganja/
BNN Republik Indonesia. (2022) “Data Statistik Penanganan Kasus Narkoba”diperoleh pada 23 Oktober 2022 pukul 17.20 WIB dari https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/
Medan Bisnis Dialy. (2022) “BNNP Sumut: 1,5 Juta Pengguna Narkoba di Sumut, Tertinggi di Indonesia” diperoleh pada 16 Januari 2023 pukul 15.00 WIB dari https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2022/06/27/157876/bnnp_sumut_1_5_juta_pengguna_narkoba_di_sumut_tertinggi_di_indonesia/
Republik Indonesia. Kantor Wilayah Maluku Kementerian Hukum dan HAM (2021) “Rehabilitasi Sosial dan Tantangan Bagi Pecandu Narkotika di Masyarakat” diperoleh pada 23 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB dari https://maluku.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/3520-rehabilitasi-sosial-dan-tantangan-bagi-pecandu-narkotika-di-masyarakat
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 tahun 2022 Tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), World Drug Report
Vienna: UNODC; 2022. Diperoleh pada 15 Januari 2023 pukul 20.32 WIB https://www.unodc.org/res/wdr2022/MS/WDR22_Booklet_1.pdf

Published

2023-10-05